1. Prestasi kerja yang telah dilakukan Pemeriksa Merek sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 46/KEP/M-PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya, dan harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Terampil dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pemeriksa Merek Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, melaksanakan kegiatan Pemeriksa Merek Pertama. b. Pemeriksa Merek Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, melaksanakan kegiatan Pemeriksa Merek Muda. 3. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang dimiliki. 4. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus memiliki ijazah Sarjana (S1) sesuai kualifikasi yang ditentukan. 5. Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memiliki ijazah Sarjana (S1) sesuai kualifikasi yang ditentukan maka PNS yang bersangkutan dialihkan ke jabatan fungsional umum.