Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 34/2013 · Permen PANRB No. 34 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2013Tanggal Penetapan:4 Oktober 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 November 2013
Tanggal Penetapan04 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 46/KEP/M.PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pelayanan permohonan pendaftaran merek. Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek diberikan kepada PNS yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan Tim Penilai Angka Kredit dan organisasi profesi Pemeriksa Merek. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, pemeriksaan dan penganalisisan dokumen merek, serta pembuatan keputusan terhadap hasil analisis. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan pendidikan dan angka kredit tertentu untuk kenaikan jabatan.

1. Prestasi kerja yang telah dilakukan Pemeriksa Merek sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 46/KEP/M-PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya, dan harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Terampil dan belum memiliki ijazah Sarjana (S1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pemeriksa Merek Pelaksana Lanjutan, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, melaksanakan kegiatan Pemeriksa Merek Pertama. b. Pemeriksa Merek Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, melaksanakan kegiatan Pemeriksa Merek Muda. 3. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, atau pangkat terakhir yang dimiliki. 4. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, harus memiliki ijazah Sarjana (S1) sesuai kualifikasi yang ditentukan. 5. Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memiliki ijazah Sarjana (S1) sesuai kualifikasi yang ditentukan maka PNS yang bersangkutan dialihkan ke jabatan fungsional umum.

(-)