Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 13/2020 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2020Tanggal Penetapan:30 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 April 2020
Tanggal Penetapan30 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode serta sistem intelijen. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi di Badan Intelijen Negara (BIN).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di BIN, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  3. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian metode dan sistem intelijen di BIN.
  4. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  5. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  6. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Capaian SKP dinilai oleh Tim Penilai untuk menetapkan Angka Kredit, yang digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan.
  7. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan mempertimbangkan Angka Kredit Kumulatif, kegiatan penunjang, dan pengembangan profesi.
  8. Kebutuhan PNS: Kebutuhan PNS dalam jabatan ini dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator jenis bidang kegiatan, kompleksitas peralatan, serta sistem dan metodologi intelijen.
  9. Kompetensi: PNS harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  10. Pemberhentian dari Jabatan: Diatur mengenai kondisi pemberhentian dari jabatan.
  11. Instansi Pembina: Badan Intelijen Negara berperan sebagai Instansi Pembina yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama satu tahun enam bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Ketentuan pelaksanaan penyesuaian/inpassing diatur oleh Instansi Pembina.

(-)