Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 69/2020 · Permen PANRB No. 69 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 69 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2020Tanggal Penetapan:20 Oktober 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku20 Oktober 2020
Tanggal Penetapan20 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang penjaminan mutu produk, serta meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penjamin Mutu Produk berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Produk pada Instansi Pembina dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini termasuk kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  3. Tugas Jabatan: Melakukan Penjaminan Mutu Produk melalui pengembangan standar mutu Produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan standar mutu Produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
  4. Unsur Kegiatan: Penjaminan Mutu Produk yang meliputi pengembangan standar mutu Produk, penilaian sumber daya manusia dan kelembagaan terkait mutu, penerapan dan pemantauan standar mutu Produk, serta pembinaan penerapan standar terkait mutu.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  6. Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang telah ditetapkan.
  7. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan Hasil Kerja Minimal.
  8. Kebutuhan PNS: Dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator jumlah standar mutu Produk yang dikembangkan, jumlah Produk dan lembaga terkait, dan jumlah sistem terkait mutu yang diterapkan.
  9. Kompetensi: PNS harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  10. Pemberhentian dari Jabatan: Apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  11. Tugas Instansi Pembina: Bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
  12. Organisasi Profesi: Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk wajib memiliki organisasi profesi.

(-)

(-)