di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 56/2020 · Permen PANRB No. 56 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pemeriksaan PBK, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK memiliki tugas melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan Sistem Resi Gudang (SRG), serta pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan dan merupakan jabatan karier PNS.
Jenjang jabatan Pemeriksa PBK terdiri dari Pemeriksa PBK Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Unsur kegiatan tugas Pemeriksa PBK yang dinilai Angka Kreditnya meliputi pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK, dengan sub-unsur kegiatan berupa pemeriksaan; penyidikan dan penindakan; pengaturan, pembinaan dan pengembangan PBK, SRG, dan PLK; serta fasilitasi Substansi PBK, SRG, dan PLK.
PNS dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian kinerja Pemeriksa PBK yang meliputi SKP dan Perilaku Kerja, serta kenaikan pangkat dan jabatan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, yang bertugas untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Pemeriksa PBK wajib memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan kode perilaku profesi, memberikan advokasi, serta memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.