Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/47/M.PAN/4/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/47/M.PAN/4/2005 · Permen PANRB No. PER/47/M.PAN/4/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2005Tanggal Penetapan:21 April 2005
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 April 2005
Tanggal Penetapan21 April 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ini menetapkan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas refraksi optisi.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Menjelaskan berbagai istilah penting seperti Refraksionis Optisien, Pelayanan Refraksi Optisi, Kasus Sederhana dan Kompleks, Sarana Pelayanan Kesehatan, Angka Kredit, dan Tim Penilai Angka Kredit.
  2. Kedudukan dan Tugas: Refraksionis Optisien berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan refraksi optisi pada sarana pelayanan kesehatan. Tugas pokoknya meliputi pelayanan mata dasar, refraksi, optisi, lensa kontak, konsultasi/rujukan, bimbingan dan penyuluhan, evaluasi, dan pencatatan.
  3. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelayanan refraksi optisi, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
  4. Jenjang Jabatan dan Pangkat: Jenjang jabatan terdiri dari Refraksionis Optisien Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyelia, dengan jenjang pangkat yang sesuai.
  5. Rincian Kegiatan: Rincian kegiatan Refraksionis Optisien sesuai jenjang jabatan, termasuk persiapan, pemeriksaan, pelayanan optisi dan lensa kontak, konsultasi, bimbingan, evaluasi, dan pencatatan.
  6. Penilaian Angka Kredit: Penilaian angka kredit dilakukan minimal 2 kali setahun oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh pejabat berwenang.
  7. Pengangkatan dan Pemberhentian: Syarat pengangkatan pertama kali dalam jabatan Refraksionis Optisien adalah berijazah minimal Diploma III refraksi optisi, pangkat minimal Pengatur, golongan ruang II/c, dan penilaian prestasi kerja minimal baik.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah melaksanakan pelayanan refraksi optisi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/ inpassing dalam jabatan Refraksionis Optisien dengan ketentuan: a. Berijazah serendah-rendahnya SLTA; b. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur, golongan ruang II/c; dan c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Refraksionis Optisien sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran III. 3. Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing. 4. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/ diinpassing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbang- kan formasi jabatan.

(-)