di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 4/2020 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam perencanaan pembangunan. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini. Jabatan Fungsional Perencana diatur sebagai jabatan karier PNS dengan kategori keahlian, yang terdiri dari beberapa jenjang: Perencana Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Setiap jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik dalam proses perencanaan pembangunan, termasuk identifikasi masalah, penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi rencana pembangunan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan, termasuk penilaian kinerja dan angka kredit yang harus dicapai oleh PNS dalam jabatan ini.