Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 4/2020 · Permen PANRB No. 4 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2020Tanggal Penetapan:6 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Perencana
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 Maret 2020
Tanggal Penetapan06 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam perencanaan pembangunan. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum saat ini. Jabatan Fungsional Perencana diatur sebagai jabatan karier PNS dengan kategori keahlian, yang terdiri dari beberapa jenjang: Perencana Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Setiap jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik dalam proses perencanaan pembangunan, termasuk identifikasi masalah, penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi rencana pembangunan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan, termasuk penilaian kinerja dan angka kredit yang harus dicapai oleh PNS dalam jabatan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Perencana, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perencana. 2. Pengangkatan kembali PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Perencana; b. belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara sejak dibebaskan dari jabatan fungsionalnya; dan c. memiliki kinerja paling sedikit bernilai baik selama masa pembebasan sementara. 3. Keputusan pembebasan sementara bagi Perencana yang disebabkan karena: a. ditugaskan secara penuh diluar jabatan Perencana; b. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; c. dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat; d. diberhentikan sementara sebagai PNS; atau e. cuti diluar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. 4. Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila yang bersangkutan telah selesai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)