di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 20/2024 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Perencana (JF Perencana), yang merupakan jabatan karier PNS dengan klasifikasi rumpun manajemen dan kategori keahlian. Tugas JF Perencana adalah melaksanakan teknis kebijakan perencanaan pembangunan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi identifikasi masalah/isu strategis, penyusunan kebijakan, adopsi dan legitimasi rencana, pelaksanaan, dan evaluasi rencana pembangunan.
Pengangkatan PNS dalam JF Perencana dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, ijazah minimal sarjana atau diploma empat, dan nilai kinerja baik. Kebutuhan PNS dalam JF Perencana dihitung berdasarkan kompleksitas permasalahan pembangunan, dimensi waktu perencanaan, dan cakupan kebijakan dan rencana pembangunan.
Pengelolaan kinerja Perencana meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja. Perencana wajib memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Kenaikan pangkat dapat diberikan jika memenuhi Angka Kredit Kumulatif dan kualifikasi kompetensi.
Instansi Pembina JF Perencana adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional, yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan melakukan pembinaan JF Perencana. Peraturan ini juga mewajibkan JF Perencana memiliki organisasi profesi.