Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Perencana

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 20/2024 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2024Tanggal Penetapan:4 Desember 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Perencana
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku23 Desember 2024
Tanggal Penetapan04 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Perencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 228).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Perencana (JF Perencana), yang merupakan jabatan karier PNS dengan klasifikasi rumpun manajemen dan kategori keahlian. Tugas JF Perencana adalah melaksanakan teknis kebijakan perencanaan pembangunan berdasarkan ruang lingkup kegiatan yang meliputi identifikasi masalah/isu strategis, penyusunan kebijakan, adopsi dan legitimasi rencana, pelaksanaan, dan evaluasi rencana pembangunan.

Pengangkatan PNS dalam JF Perencana dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, ijazah minimal sarjana atau diploma empat, dan nilai kinerja baik. Kebutuhan PNS dalam JF Perencana dihitung berdasarkan kompleksitas permasalahan pembangunan, dimensi waktu perencanaan, dan cakupan kebijakan dan rencana pembangunan.

Pengelolaan kinerja Perencana meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja. Perencana wajib memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural, serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Kenaikan pangkat dapat diberikan jika memenuhi Angka Kredit Kumulatif dan kualifikasi kompetensi.

Instansi Pembina JF Perencana adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/badan yang melaksanakan tugas perencanaan pembangunan nasional, yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan melakukan pembinaan JF Perencana. Peraturan ini juga mewajibkan JF Perencana memiliki organisasi profesi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Perencana Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah magister tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan jenjang jabatannya. 2. Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah magister paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Dalam hal Perencana tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perencana diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.

(-)