Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 19/2020 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2020Tanggal Penetapan:27 April 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 April 2020
Tanggal Penetapan27 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang kelaikudaraan pesawat udara, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara memiliki tugas utama melakukan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraan pesawat udara. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan, dan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang jabatan terdiri dari Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil, Mahir, dan Penyelia.

PNS dapat diangkat ke dalam jabatan ini melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi. Persyaratan pengangkatan meliputi status PNS, integritas, kesehatan, ijazah minimal diploma dua di bidang teknik pesawat udara, sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara, dan nilai prestasi kerja yang baik.

Penilaian kinerja Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. SKP disusun setiap tahun dengan target Angka Kredit yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan. Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit Kumulatif dan Hasil Kerja Minimal.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi, yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan uji kompetensi.

Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib memiliki dan menjadi anggota organisasi profesi, yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.

(-)

(-)