Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneta Laksana Barang

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 23/2018 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2018Tanggal Penetapan:17 April 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Peneta Laksana Barang
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 April 2018
Tanggal Penetapan17 April 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang termasuk dalam Rumpun Manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan BMN/D pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
  2. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dengan jenjang dari Terampil, Mahir, hingga Penyelia.
  3. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan Pengelolaan BMN/D yang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian BMN/D.
  4. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengelolaan BMN/D, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  5. PNS yang diangkat menjadi Penata Laksana Barang harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang jabatan, meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural.
  6. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit/organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku PNS.
  7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah Kementerian Keuangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengangkatan dalam jabatan, kompetensi, pelantikan, penilaian kinerja, pejabat yang mengusulkan dan menetapkan angka kredit, tim penilai, kenaikan pangkat dan jabatan, pendidikan dan pelatihan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, pemberhentian dari jabatan fungsional, instansi pembina dan tugasnya, serta organisasi profesi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) dapat diangkat menjadi Penata Laksana Barang. 2. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1, wajib memiliki ijazah D-3 (Diploma-3) bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina paling lama 7 (tujuh) tahun sejak diangkat menjadi Penata Laksana Barang. 3. Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 melaksanakan kegiatan jenjang Terampil tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)