Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemaysarakatan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 22/2016 · Permen PANRB No. 22 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:9 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pembimbing Kemaysarakatan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan09 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan dan meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diatur sebagai jabatan karier PNS dengan kategori keahlian, yang terdiri dari jenjang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan bimbingan kemasyarakatan, yang meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit, yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian/inpassing, dengan persyaratan tertentu seperti pendidikan minimal Sarjana (S1) dan pengalaman di bidang terkait.

(-)

(-)