Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan dan meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan diatur sebagai jabatan karier PNS dengan kategori keahlian, yang terdiri dari jenjang Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan bimbingan kemasyarakatan, yang meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit, yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau penyesuaian/inpassing, dengan persyaratan tertentu seperti pendidikan minimal Sarjana (S1) dan pengalaman di bidang terkait.