Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pelelang, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pejabat Lelang di Kementerian Keuangan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan profesionalisme PNS yang melaksanakan tugas sebagai Pejabat Lelang pada Kementerian Keuangan.
Ketentuan Substansial:
- Jabatan Fungsional Pelelang termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelelang adalah Kementerian Keuangan, yang memiliki kewajiban untuk menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan monitoring serta evaluasi.
- Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang terdiri dari Pelelang Ahli Pertama, Pelelang Ahli Muda, dan Pelelang Ahli Madya.
- Tugas pokok Pelelang adalah melaksanakan penjualan barang secara lelang, meliputi Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
- Pelelang wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun, yang harus disetujui oleh atasan langsung.
- Kenaikan pangkat dan jabatan Pelelang dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi dan hasil penilaian kinerja.
- PNS yang diangkat menjadi Pelelang harus memenuhi syarat ijazah, pangkat, pelatihan fungsional, dan nilai kinerja.
- Pelelang harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial-Kultural.
- Untuk meningkatkan kompetensi, Pelelang harus diikutsertakan dalam pendidikan dan/atau pelatihan.
- Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Pelelang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator seperti ruang lingkup kegiatan, potensi pelayanan, dan karakteristik objek lelang.