Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 43/2014 · Permen PANRB No. 43 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 43 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pelelang
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pelelang, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Pejabat Lelang di Kementerian Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan profesionalisme PNS yang melaksanakan tugas sebagai Pejabat Lelang pada Kementerian Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  • Jabatan Fungsional Pelelang termasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan.
  • Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelelang adalah Kementerian Keuangan, yang memiliki kewajiban untuk menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan monitoring serta evaluasi.
  • Jenjang Jabatan Fungsional Pelelang terdiri dari Pelelang Ahli Pertama, Pelelang Ahli Muda, dan Pelelang Ahli Madya.
  • Tugas pokok Pelelang adalah melaksanakan penjualan barang secara lelang, meliputi Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela.
  • Pelelang wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun, yang harus disetujui oleh atasan langsung.
  • Kenaikan pangkat dan jabatan Pelelang dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi dan hasil penilaian kinerja.
  • PNS yang diangkat menjadi Pelelang harus memenuhi syarat ijazah, pangkat, pelatihan fungsional, dan nilai kinerja.
  • Pelelang harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosial-Kultural.
  • Untuk meningkatkan kompetensi, Pelelang harus diikutsertakan dalam pendidikan dan/atau pelatihan.
  • Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Pelelang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator seperti ruang lingkup kegiatan, potensi pelayanan, dan karakteristik objek lelang.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yang memiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang lelang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di-inpassing) ke dalam jabatan fungsional Pelelang berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Pelelang. 3. Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing) harus memenuhi syarat: * berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); * pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; * memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang lelang paling kurang 2 tahun; * mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang lelang; * nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan * usia paling tinggi: * 55 (lima puluh lima) tahun untuk Pelelang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan * 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Pelelang Ahli Madya.

1. Pelelang dengan capaian kinerja dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pelelang yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. 3. Penilaian kinerja dalam masa hukuman disiplin dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.