Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 8/2020 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2020Tanggal Penetapan:30 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional agen intelijen. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Jabatan Fungsional Agen Intelijen memiliki tugas dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Peraturan ini menetapkan jenjang jabatan dari Agen Intelijen Ahli Pertama hingga Agen Intelijen Ahli Utama, serta mengatur penilaian kinerja dan angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi yang sesuai.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Agen Kategori Keahlian dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan. 2. PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. 3. Besarnya Angka Kredit penyesuaian bagi Agen Intelijen yaitu sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Agen Kategori Keahlian.

(-)