Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 Tentang Jabatan Fungsional Agen Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 5/2016 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2016Tanggal Penetapan:24 Mei 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 Tentang Jabatan Fungsional Agen Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku02 Juni 2016
Tanggal Penetapan24 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menyesuaikan Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan. Perubahan ini mencakup definisi dan tugas agen, jenjang jabatan dan pangkat, serta rincian kegiatan agen terampil dan agen ahli. Agen dibagi menjadi agen terampil dan agen ahli, dengan jenjang jabatan yang berbeda. Setiap jenjang jabatan memiliki rincian kegiatan dan angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat. Peraturan ini juga menetapkan pejabat yang berwenang dalam menetapkan angka kredit dan mengatur persyaratan perpindahan dan kenaikan jabatan.

1. Sebelum peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditetapkan, berlaku ketentuan: a. Persyaratan perpindahan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Agen Utama yakni: 1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEΕΡ/M.PAN/5/2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya; 2. memiliki pengalaman di bidang Intelijen paling kurang 3 (tiga) tahun; 3. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun, kecuali bagi yang pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Badan Intelijen Negara dan belum lebih dari 6 (enam) bulan diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi; dan 4. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. b. Persyaratan kenaikan jabatan dari Jabatan Fungsional Agen Madya menjadi Jabatan Fungsional Agen Utama yakni: 1. memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Agen Utama; 2. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; 3. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan 4. tersedia formasi Jabatan Fungsional Agen Utama. c. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a yakni sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Agen ditetapkan sesuai dengan Angka Kredit yang diperoleh PNS yang bersangkutan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yang berasal dari unsur pendidikan, kegiatan intelijen, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Agen.

(-)