Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 9/2020 · Permen PANRB No. 9 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2020Tanggal Penetapan:30 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 823). 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada Badan Intelijen Negara, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun detektif dan penyidik.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan, dengan jenjang dari terendah hingga tertinggi: Asisten Agen Intelijen Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  4. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen di Badan Intelijen Negara.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti status PNS, integritas, kesehatan, ijazah minimal diploma tiga, dan nilai prestasi kerja baik.
  6. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Asisten Agen Intelijen dilakukan berdasarkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
  7. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Capaian SKP disampaikan kepada Tim Penilai untuk dinilai sebagai capaian Angka Kredit, yang kemudian ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan.
  8. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan jika capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan, sementara kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan, lulus uji kompetensi, dan memenuhi Hasil Kerja Minimal.
  9. Kebutuhan PNS: Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator luas wilayah, tipologi daerah potensi konflik, dan jenis komponen intelijen strategis.
  10. Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  11. Pemberhentian dari Jabatan: Asisten Agen Intelijen dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Asisten Agen Intelijen, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  12. Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Agen Kategori Keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan menjadi Jabatan fungsional Asisten Agen Intelijen. 2. PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. 3. Besarnya Angka Kredit penyesuaian bagi Asisten Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar akumulasi Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Agen Kategori Keterampilan. 4. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya. 5. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/5/2002 tentang Jabatan Fungsional Agen dan Angka Kreditnya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)