Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam perlindungan dan pengamanan hutan. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur untuk memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan usaha perlindungan hutan dengan kewenangan kepolisian khusus di bidang kehutanan. Peraturan ini menetapkan kategori dan jenjang jabatan fungsional, serta mengatur pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi bagi Polisi Kehutanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, serta pemberhentian dari jabatan.