Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 21/2019 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2019Tanggal Penetapan:14 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Polisi Kehutanan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 November 2019
Tanggal Penetapan14 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam perlindungan dan pengamanan hutan. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur untuk memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melaksanakan usaha perlindungan hutan dengan kewenangan kepolisian khusus di bidang kehutanan. Peraturan ini menetapkan kategori dan jenjang jabatan fungsional, serta mengatur pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi bagi Polisi Kehutanan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, serta pemberhentian dari jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara Polisi Kehutanan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Polisi Kehutanan yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Polisi Kehutanan; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku. 3. Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan masa pembebasannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)