Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 17/2011 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 55/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 55/KEP/M.PAN/7/2003 sudah tidak sesuai dengan tuntutan pelaksanaan tugas perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan, pengembangan karier dan peningkatan profesionalitas Polisi Kehutanan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali jabatan fungsional Polisi Kehutanan dan Angka Kreditnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jabatan fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam rumpun penyidik dan detektif. 2. Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 3. Tugas pokok Polisi Kehutanan adalah menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan. 4. Kementerian Kehutanan adalah Instansi Pembina jabatan fungsional Polisi Kehutanan. 5. Unsur kegiatan Polisi Kehutanan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, penyiapan prakondisi perlindungan dan pengamanan hutan, perlindungan dan pengamanan kawasan, monitoring dan evaluasi, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan.

(-)

(-)