Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 67/2021 · Permen PANRB No. 67 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 67 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, yang meliputi kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi jabatan, kategori dan jenjang jabatan, tugas jabatan, unsur dan subunsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, hasil kerja, pengangkatan dalam jabatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Instansi Pembina. Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keterampilan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. 2. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2016 paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2016.

(-)