Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, yang meliputi kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi jabatan, kategori dan jenjang jabatan, tugas jabatan, unsur dan subunsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, hasil kerja, pengangkatan dalam jabatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan pada Instansi Pembina. Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.