Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 17/2016 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2016Tanggal Penetapan:13 Oktober 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Oktober 2016
Tanggal Penetapan13 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Jabatan ini termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan, serta merupakan jabatan karier PNS. Jabatan ini terbagi dalam kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang yang berbeda. Tugas utama Pemeriksa Pajak adalah melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan tertentu terkait pendidikan, kompetensi, dan pengalaman. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun, yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah Kementerian Keuangan, yang bertugas mengelola dan menjamin standar kualitas serta profesionalitas jabatan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak wajib memiliki organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak tanggal penetapan.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya.

(-)