Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Jabatan ini termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan, serta merupakan jabatan karier PNS. Jabatan ini terbagi dalam kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang yang berbeda. Tugas utama Pemeriksa Pajak adalah melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama dan perpindahan dari jabatan lain, dengan persyaratan tertentu terkait pendidikan, kompetensi, dan pengalaman. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun, yang digunakan sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah Kementerian Keuangan, yang bertugas mengelola dan menjamin standar kualitas serta profesionalitas jabatan. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak wajib memiliki organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak tanggal penetapan.