Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 66/2021 · Permen PANRB No. 66 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 66 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1536).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan. PNS yang diangkat menjadi Pemeriksa Pajak wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak dilakukan berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja.

1. Hasil kerja tugas jabatan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1536).

(-)