Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam melakukan pemeriksaan perpajakan, pengujian kepatuhan perpajakan, dan/atau penegakan hukum perpajakan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan. PNS yang diangkat menjadi Pemeriksa Pajak wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak dilakukan berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja.