Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/123/M.PAN/12/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/123/M.PAN/12/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/123/M.PAN/12/2005 · Permen PANRB No. PER/123/M.PAN/12/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Okupasi Terapis dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pelayanan okupasi terapi.

Ketentuan Substansial:

  1. Definisi: Menjelaskan definisi Okupasi Terapis, pelayanan okupasi terapi, sarana pelayanan kesehatan, dan berbagai gangguan pada area kinerja okupasional (aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas, pemanfaatan waktu luang) serta komponen kinerja okupasional (fungsi sensorik, persepsi, motorik, kognitif, interpersonal, dan spiritual).
  2. Kedudukan dan Tugas Pokok: Okupasi Terapis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan okupasi terapi pada sarana pelayanan kesehatan. Tugas pokoknya meliputi pengembangan, pemeliharaan, dan pemulihan aktivitas perawatan diri, produktivitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu tertentu, serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional.
  3. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan Okupasi Terapis yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pelayanan okupasi terapi, dan pengembangan profesi.
  4. Jenjang Jabatan dan Pangkat: Jenjang jabatan Okupasi Terapis terdiri dari Okupasi Terapis Pelaksana, Okupasi Terapis Pelaksana Lanjutan, dan Okupasi Terapis Penyelia, dengan jenjang pangkat yang sesuai.
  5. Rincian Kegiatan: Rincian kegiatan Okupasi Terapis sesuai jenjang jabatan meliputi persiapan pelayanan, pemeriksaan, analisis, dan tindakan terapi untuk berbagai kasus dengan tingkat kesulitan yang berbeda.
  6. Penilaian Angka Kredit: Penilaian angka kredit dilakukan berdasarkan unsur utama (pendidikan, pelayanan okupasi terapi, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Jumlah angka kredit kumulatif minimal harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat.
  7. Pejabat Berwenang: Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, atau Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan Instansi Pusat.
  8. Syarat Pengangkatan: Syarat pengangkatan pertama kali dalam jabatan Okupasi Terapis meliputi ijazah minimal Diploma III, pangkat minimal Pengatur, dan penilaian prestasi kerja yang baik.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan peraturan ini telah melaksanakan pelayanan okupasi terapi berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/ inpassing dalam jabatan Okupasi Terapis, dengan ketentuan: a. berijazah paling rendah SLTA; b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c;dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran III. 3. Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran III, hanya berlaku selama masa penyesuaian/ inpassing. 4. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.

(-)