di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/123/M.PAN/12/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/123/M.PAN/12/2005 · Permen PANRB No. PER/123/M.PAN/12/2005
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pelayanan okupasi terapi.
Ketentuan Substansial: