Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Industri

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 36/2021 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2021Tanggal Penetapan:22 Juli 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pembina Industri
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 Juli 2021
Tanggal Penetapan22 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur Jabatan Fungsional Pembina Industri guna pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pembinaan industri. Jabatan ini memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pembinaan industri, yang meliputi penyusunan kebijakan, perencanaan program, pembinaan perusahaan industri, dan pengembangan teknologi industri. Pembina Industri bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi terkait dan harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti pendidikan minimal dan uji kompetensi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui penyesuaian dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)