Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 2/2018 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2018Tanggal Penetapan:3 Januari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 Januari 2018
Tanggal Penetapan03 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan (JF ATK). Latar belakang pembentukan JF ATK adalah untuk pengembangan profesionalisme, pembinaan karier PNS, dan peningkatan mutu pelaksanaan tugas serta kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur JF ATK secara komprehensif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kategori dan Jenjang Jabatan: JF ATK termasuk dalam kategori keahlian dan memiliki jenjang jabatan dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  2. Tugas Jabatan: Tugas utama JF ATK adalah melaksanakan analisis transaksi keuangan yang meliputi bidang pelaporan, analisis, pemeriksaan, riset, kerja sama, pengawasan kepatuhan, dan hukum anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  3. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan tugas JF ATK meliputi unsur utama (pendidikan, analisis transaksi keuangan, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajaran, seminar, keanggotaan organisasi profesi, perolehan penghargaan, dan gelar kesarjanaan lainnya).
  4. Uraian Kegiatan: Peraturan ini menjabarkan uraian kegiatan JF ATK sesuai dengan jenjang jabatannya, termasuk rincian tugas di berbagai bidang seperti pelaporan, analisis, pemeriksaan, riset, kerja sama, pengawasan kepatuhan, dan hukum anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
  5. Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam JF ATK dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.
  6. Kompetensi: PNS yang menduduki JF ATK harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  7. Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja JF ATK dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun, dengan persyaratan angka kredit yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan.
  8. Instansi Pembina: PPATK adalah instansi pembina JF ATK yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, kebutuhan PNS dalam JF ATK, pemberhentian dari jabatan, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain terkait JF ATK.

(-)

(-)