Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 87/2021 · Permen PANRB No. 87 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 87 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan sebagai jabatan karier bagi PNS yang memiliki tugas di bidang penatakelolaan perumahan. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen dan kategori keahlian, dengan jenjang mulai dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas utama jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan yang meliputi pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, serta penyelenggaraan manajemen perumahan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya mencakup pengaturan dan perencanaan, pembinaan dan pemberdayaan, dan penyelenggaraan manajemen perumahan. PNS yang diangkat dalam jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu seperti berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki ijazah yang relevan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, pelantikan, penilaian kinerja, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, instansi pembina, dan organisasi profesi.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya, yang melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan, dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan. 2. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang menjalankan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan diperhitungkan sebagai Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan. 3. Penyesuaian nomenklatur PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keahlian ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Perumahan dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri ini. 4. Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan yang melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan sebelum berlaku Peraturan Menteri ini, dinilai menjadi Angka Kredit Penata Kelola Perumahan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya.

(-)