Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam pengelolaan teknis di bidang navigasi penerbangan. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dibentuk untuk melaksanakan tugas teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang navigasi penerbangan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan jabatan baru, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi PNS yang menduduki jabatan ini. PNS yang ingin menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal dan kompetensi teknis. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja, pengangkatan, dan kenaikan pangkat dalam jabatan ini.