Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan. Jabatan ini memiliki tugas utama melakukan kegiatan pembinaan profesi keuangan yang meliputi pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan. Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. PNS yang diangkat dalam jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu seperti berstatus PNS, memiliki integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki ijazah sesuai dengan bidang yang relevan. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja Pembina Profesi Keuangan yang didasarkan pada SKP dan perilaku kerja, serta proses penilaian dan penetapan angka kredit. Selain itu, diatur pula mengenai kenaikan pangkat dan jenjang jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan, kompetensi yang harus dimiliki, pemberhentian dari jabatan, serta tugas instansi pembina dan organisasi profesi.