Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 6/2012 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2012Tanggal Penetapan:21 Februari 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Februari 2012
Tanggal Penetapan21 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas analisis pasar hasil pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
  2. Analis Pasar Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analis pasar hasil pertanian pada unit organisasi lingkup pertanian pada instansi pemerintah.
  3. Tugas pokok Analis Pasar Hasil Pertanian adalah menyiapkan, melaksanakan, mengkaji kebijakan dan mengembangkan pelayanan dibidang analisis pasar hasil pertanian.
  4. Kementerian Pertanian adalah Instansi Pembina jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.
  5. Jenjang jabatan terdiri dari Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil dan Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli dengan rincian tingkatan jabatan dan pangkat yang sesuai.
  6. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, persiapan, pelaksanaan, pengkajian kebijakan dan pengembangan pelayanan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas analis pasar hasil pertanian.
  7. Rincian kegiatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil dan Ahli sesuai dengan jenjang jabatan.
  8. Penilaian dan penetapan angka kredit diatur untuk kelancaran kenaikan jabatan/pangkat.
  9. Pengangkatan dalam jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian diatur dengan persyaratan yang meliputi ijazah, pangkat, dan penilaian prestasi kerja.
  10. Kompetensi Analis Pasar Hasil Pertanian ditingkatkan melalui uji kompetensi.
  11. Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian ditetapkan dengan mempertimbangkan indikator seperti daerah sentra produksi dan potensi hasil pertanian.
  12. Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan diatur berdasarkan kondisi tertentu.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis pasar hasil pertanian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian. 2. Untuk Analis Pasar Hasil Pertanian Tingkat Terampil harus memenuhi syarat: berijazah paling rendah SMA-IPA atau SPP/SMK bidang pertanian; Pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 3. Untuk Analis Pasar Hasil Pertanian Tingkat Ahli harus memenuhi syarat: Berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 4. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: Untuk Analis Pasar Hasil Pertanian Tingkat Terampil sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII; Untuk Analis Pasar hasil Pertanian Tingkat Ahli sebagaimana tersebut pada Lampiran IX. 5. Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. 6. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.

(-)