Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas analisis pasar hasil pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
- Analis Pasar Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analis pasar hasil pertanian pada unit organisasi lingkup pertanian pada instansi pemerintah.
- Tugas pokok Analis Pasar Hasil Pertanian adalah menyiapkan, melaksanakan, mengkaji kebijakan dan mengembangkan pelayanan dibidang analisis pasar hasil pertanian.
- Kementerian Pertanian adalah Instansi Pembina jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian.
- Jenjang jabatan terdiri dari Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil dan Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli dengan rincian tingkatan jabatan dan pangkat yang sesuai.
- Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, persiapan, pelaksanaan, pengkajian kebijakan dan pengembangan pelayanan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas analis pasar hasil pertanian.
- Rincian kegiatan Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil dan Ahli sesuai dengan jenjang jabatan.
- Penilaian dan penetapan angka kredit diatur untuk kelancaran kenaikan jabatan/pangkat.
- Pengangkatan dalam jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian diatur dengan persyaratan yang meliputi ijazah, pangkat, dan penilaian prestasi kerja.
- Kompetensi Analis Pasar Hasil Pertanian ditingkatkan melalui uji kompetensi.
- Formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian ditetapkan dengan mempertimbangkan indikator seperti daerah sentra produksi dan potensi hasil pertanian.
- Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan diatur berdasarkan kondisi tertentu.