Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 23/2013 · Permen PANRB No. 23 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2013Tanggal Penetapan:20 Juni 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 Juni 2013
Tanggal Penetapan20 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 terkait Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi lowongan formasi jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian tingkat terampil melalui pengangkatan penyesuaian/inpassing bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil pertanian. Persyaratan administrasi pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing diubah untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut.

Ketentuan substansial yang diubah adalah persyaratan bagi PNS yang akan diangkat melalui inpassing ke dalam jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian. Untuk tingkat terampil, syarat minimal pendidikan adalah SLTA atau sederajat, pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I (golongan ruang II/b), pengalaman di bidang analisis pasar hasil pertanian minimal 1 tahun, dan nilai prestasi kerja minimal baik dalam 1 tahun terakhir. Untuk tingkat ahli, syarat minimal pendidikan adalah Sarjana/Diploma IV, pangkat paling rendah Penata Muda (golongan ruang III/a), dan nilai prestasi kerja minimal baik dalam 1 tahun terakhir.

Peraturan ini juga mengatur angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian, yang berbeda untuk tingkat terampil dan ahli, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX. Pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis pasar hasil pertanian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 37.

(-)