Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 33/2022 · Permen PANRB No. 33 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 33 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2022Tanggal Penetapan:14 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Agustus 2022
Tanggal Penetapan14 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. Latar belakang penetapan jabatan fungsional ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengujian prasarana perkeretaapian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas terkait.
  2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  4. Tugas Jabatan: Melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.
  5. Unsur Kegiatan: Meliputi persiapan, pengujian fasilitas operasi kereta api, pengujian jalur dan stasiun kereta api, serta pemantauan dan evaluasi.
  6. Uraian Kegiatan: Rincian kegiatan disesuaikan dengan jenjang jabatan, mencakup penyusunan acuan kerja, identifikasi spesifikasi teknis, analisis hasil pengujian, validasi data, dan perumusan sistem manajemen pengujian.
  7. Hasil Kerja: Berupa dokumen acuan kerja, hasil identifikasi, analisis, pengolahan data pengujian, laporan, berita acara, dan rekomendasi.
  8. Pengangkatan dalam Jabatan: Melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan.
  9. Penilaian Kinerja: Berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang ditetapkan setiap tahun.
  10. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK): Proses penilaian capaian SKP oleh Tim Penilai, penetapan Angka Kredit, dan penggunaan PAK sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
  11. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Mempertimbangkan capaian Angka Kredit Kumulatif, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan.
  12. Kebutuhan PNS: Dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator seperti jumlah dan jenis prasarana perkeretaapian, peralatan pengujian, kompleksitas pengujian, serta tingkat risiko keamanan dan keselamatan.
  13. Kompetensi: PNS harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  14. Pemberhentian dari Jabatan: Kondisi yang menyebabkan pemberhentian meliputi mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar Jabatan Fungsional, dan/atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  15. Tugas Instansi Pembina: Bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, termasuk menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan Uji Kompetensi.

(-)

(-)