di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2013 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur kembali jabatan fungsional Penyelidik Bumi dan angka kreditnya guna memenuhi perkembangan di bidang penyelidikan kebumian. Jabatan ini termasuk dalam rumpun Arsitek, Insinyur, dan yang berkaitan, dan berfungsi sebagai pelaksana teknis di instansi pemerintah. Penyelidik Bumi bertanggung jawab atas kegiatan penyelidikan kebumian yang meliputi perencanaan, persiapan, pengujian, dan penyebarluasan hasil penyelidikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditetapkan sebagai instansi pembina yang bertugas menyusun petunjuk teknis, menetapkan standar kompetensi, dan mengusulkan tunjangan jabatan. Jenjang jabatan Penyelidik Bumi terdiri dari Penyelidik Bumi Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan persyaratan angka kredit tertentu untuk kenaikan pangkat. Penilaian angka kredit dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh pejabat berwenang.