Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 57/2020 · Permen PANRB No. 57 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 57 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2020Tanggal Penetapan:12 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Agustus 2020
Tanggal Penetapan12 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum, yang bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas dan fungsi pengembangan kurikulum.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Pengaturan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum diperlukan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pengembang Kurikulum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kurikulum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan, bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas.
  • Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya dan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari Pengembang Kurikulum Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
  • Tugas Jabatan: Melakukan kegiatan Pengembangan Kurikulum yang mencakup perencanaan, penyusunan, implementasi, dan evaluasi Kurikulum.
  • Unsur Kegiatan: Unsur utama kegiatan adalah Pengembangan Kurikulum yang terdiri dari sub-unsur perencanaan, penyusunan, implementasi, dan evaluasi Kurikulum.
  • Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Pengembang Kurikulum dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
  • Penilaian dan PAK: Capaian SKP Pengembang Kurikulum disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit, yang kemudian ditetapkan dalam PAK sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan.
  • Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan, dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
  • Kebutuhan PNS: Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator jenis dan jenjang pendidikan, ruang lingkup mata pelajaran, dan area Pengembangan Kurikulum.
  • Kompetensi: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  • Pemberhentian dari Jabatan: Pengembang Kurikulum diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  • Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)