Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 22/2019 · Permen PANRB No. 22 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2019Tanggal Penetapan:14 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 November 2019
Tanggal Penetapan14 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (JFPLH). JFPLH adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup. Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah dan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Kategori JFPLH adalah keahlian, dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan PLH adalah melaksanakan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup, yang meliputi unsur kegiatan pengawasan langsung dan tidak langsung, penegakan hukum, serta pengkajian dan analisa. Unsur-unsur ini dijabarkan lebih lanjut dalam sub-unsur kegiatan yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan. Pengangkatan PNS dalam JFPLH dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Penilaian kinerja PLH dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. SKP meliputi target angka kredit dan/atau kinerja tambahan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam JFPLH, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, instansi pembina, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain.

1. Keputusan pembebasan sementara Pengawas Lingkungan Hidup karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Lingkungan Hidup yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.

(-)