Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup (JFPLH). JFPLH adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup. Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah dan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Kategori JFPLH adalah keahlian, dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas jabatan PLH adalah melaksanakan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup, yang meliputi unsur kegiatan pengawasan langsung dan tidak langsung, penegakan hukum, serta pengkajian dan analisa. Unsur-unsur ini dijabarkan lebih lanjut dalam sub-unsur kegiatan yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan.
Pengangkatan PNS dalam JFPLH dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Penilaian kinerja PLH dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. SKP meliputi target angka kredit dan/atau kinerja tambahan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam JFPLH, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, instansi pembina, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain.