di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 39/2011 · Permen PANRB No. 39 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2011
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas pengawasan lingkungan hidup. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan pengawas lingkungan hidup yang kompeten dan profesional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur rincian kegiatan Pengawas Lingkungan Hidup sesuai dengan jenjang jabatan, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai dan pejabat yang mengusulkan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kompetensi, pendidikan dan pelatihan, formasi, penurunan jabatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan, inpassing/penyesuaian dalam jabatan dan angka kredit.