Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penghulu, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dalam pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam rumpun keagamaan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS yang dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penghulu meliputi pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, bimbingan masyarakat Islam, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penghulu disesuaikan dengan jenjang jabatannya, dengan hasil kerja yang spesifik untuk setiap jenjang.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu harus memenuhi standar kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun, yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan. Penghulu wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun dan mengumpulkan Angka Kredit dari berbagai unsur.