Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas di bidang kepenghuluan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jabatan Penghulu termasuk dalam Rumpun Keagamaan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan kepenghuluan pada Departemen Agama.
- Tugas pokok Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
- Unsur kegiatan Penghulu yang dinilai angka kreditnya terdiri dari pendidikan, pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk, pengembangan kepenghuluan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Penghulu.
- Jenjang jabatan Penghulu terdiri dari Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya, dengan jenjang pangkat yang sesuai.
- Rincian kegiatan Penghulu sesuai dengan jenjang jabatan diatur dalam peraturan ini.
- Persyaratan pengangkatan pertama kali dalam jabatan Penghulu meliputi ijazah minimal Sarjana (S1)/Diploma IV, pangkat minimal Penata Muda, golongan ruang III/a, lulus pendidikan dan pelatihan fungsional, dan penilaian DP-3 paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.