Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 Tahun 2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/62/M.PAN/6/2005 · Permen PANRB No. PER/62/M.PAN/6/2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2005Tanggal Penetapan:3 Juni 2005
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku03 Juni 2005
Tanggal Penetapan03 Juni 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/42/M.PAN/4/2004 tentang Jabatan Fungsional Penghulu.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas di bidang kepenghuluan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan Penghulu termasuk dalam Rumpun Keagamaan dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan kepenghuluan pada Departemen Agama.
  2. Tugas pokok Penghulu adalah melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pemantauan pelanggaran ketentuan nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah, pembinaan keluarga sakinah, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
  3. Unsur kegiatan Penghulu yang dinilai angka kreditnya terdiri dari pendidikan, pelayanan dan konsultasi nikah/rujuk, pengembangan kepenghuluan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Penghulu.
  4. Jenjang jabatan Penghulu terdiri dari Penghulu Pertama, Penghulu Muda, dan Penghulu Madya, dengan jenjang pangkat yang sesuai.
  5. Rincian kegiatan Penghulu sesuai dengan jenjang jabatan diatur dalam peraturan ini.
  6. Persyaratan pengangkatan pertama kali dalam jabatan Penghulu meliputi ijazah minimal Sarjana (S1)/Diploma IV, pangkat minimal Penata Muda, golongan ruang III/a, lulus pendidikan dan pelatihan fungsional, dan penilaian DP-3 paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

(-)

(-)