Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 30/2019 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:27 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan27 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (JFPDL) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengendalian dampak lingkungan. JFPDL termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan ini terdiri dari kategori keterampilan (Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama). Tugas JFPDL adalah melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan. Pengangkatan PNS ke dalam JFPDL dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. PNS yang diangkat ke dalam JFPDL wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Kinerja JFPDL dinilai berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai. Kenaikan pangkat dan jabatan JFPDL mempertimbangkan capaian angka kredit dan ketersediaan lowongan. PNS yang menduduki JFPDL harus memenuhi standar kompetensi dan wajib diikutsertakan dalam pelatihan. JFPDL dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara Pengendali Dampak Lingkungan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. 2. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 47/KEP/M.PAN/8/2002 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya. 3. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan.

(-)