Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (JFPDL) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengendalian dampak lingkungan. JFPDL termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan ini terdiri dari kategori keterampilan (Terampil, Mahir, Penyelia) dan kategori keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama).
Tugas JFPDL adalah melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Pengangkatan PNS ke dalam JFPDL dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. PNS yang diangkat ke dalam JFPDL wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Kinerja JFPDL dinilai berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai. Kenaikan pangkat dan jabatan JFPDL mempertimbangkan capaian angka kredit dan ketersediaan lowongan. PNS yang menduduki JFPDL harus memenuhi standar kompetensi dan wajib diikutsertakan dalam pelatihan. JFPDL dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.