Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 64/2020 · Permen PANRB No. 64 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 64 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:28 September 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 September 2020
Tanggal Penetapan28 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bidang laboratorium narkotika. Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dibentuk untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset, dan mutu di laboratorium narkotika. Jabatan ini termasuk dalam rumpun fisika, kimia, dan yang berkaitan, serta memiliki jenjang jabatan dari Terampil, Mahir, hingga Penyelia. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. Setiap jenjang jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, serta harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)