Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bidang laboratorium narkotika. Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika dibentuk untuk melaksanakan pelayanan pengujian, riset, dan mutu di laboratorium narkotika. Jabatan ini termasuk dalam rumpun fisika, kimia, dan yang berkaitan, serta memiliki jenjang jabatan dari Terampil, Mahir, hingga Penyelia. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. Setiap jenjang jabatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, serta harus memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.