di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 39/2020 · Permen PANRB No. 39 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas dalam asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Asesor SDM Aparatur dikategorikan sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas utama Asesor SDM Aparatur adalah melaksanakan asesmen kompetensi/potensi, monitoring dan evaluasi hasil asesmen, serta pengembangan strategis asesmen. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan, penilaian kinerja, dan pengembangan kompetensi Asesor SDM Aparatur.