Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 41/2012 · Permen PANRB No. 41 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2012Tanggal Penetapan:17 Juli 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Agustus 2012
Tanggal Penetapan17 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya. Jabatan ini termasuk dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penilaian kompetensi manajerial. Tugas pokok Assessor adalah melakukan kegiatan penilaian kompetensi manajerial, yang meliputi pelaksanaan penilaian, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian, serta pengembangan metode penilaian. Instansi pembina Jabatan Fungsional Assessor adalah Badan Kepegawaian Negara. Jenjang jabatan Assessor terdiri dari Assessor Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan pangkat yang sesuai. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, penilaian kompetensi manajerial, monitoring dan evaluasi, pengembangan sistem penilaian, pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang. Peraturan ini juga mengatur tentang penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pengangkatan, kenaikan jabatan dan pangkat, diklat dan uji kompetensi, formasi, pemberhentian, serta inpassing/penyesuaian dalam jabatan dan angka kredit.

Pasal 38: 1. Pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, PNS yang melaksanakan tugas di bidang penilaian kompetensi manajerial berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat diinpassing/penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Assessor. 2. Inpassing/penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1); b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; c. memiliki masa kerja di bidang penilaian kompetensi manajerial paling kurang 1 (satu) tahun, yang dibuktikan dengan surat penugasan; dan d. nilai prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 3. Angka kredit kumulatif untuk inpassing/penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Assessor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ini; 4. Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi PNS yang inpassing/ penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan inpassing/penyesuaian perlu mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional Assessor. 5. PNS yang akan diinpassing/disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Assessor terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Assessor. 6. Masa berlaku inpassing/penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.

(-)