Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 21/2020 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2020Tanggal Penetapan:27 April 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku28 April 2020
Tanggal Penetapan27 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pengoperasian pesawat udara, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan Tanggung Jawab: Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pengoperasian pesawat udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
  2. Klasifikasi Jabatan: Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
  3. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan, dengan jenjang dari terendah hingga tertinggi meliputi Asisten Inspektur Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  4. Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.
  5. Unsur Kegiatan: Pengelolaan teknis pengoperasian pesawat udara yang terdiri atas teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  6. Pengangkatan dalam Jabatan: Dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  7. Penilaian Kinerja: Dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang telah ditetapkan.
  8. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit: Capaian SKP dinilai oleh Tim Penilai untuk ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit.
  9. Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi persyaratan.
  10. Kebutuhan PNS: Dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator jumlah dan objek area pengendalian, pengawasan, dan investigasi.
  11. Kompetensi: PNS harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  12. Pemberhentian dari Jabatan: Diatur mengenai kondisi pemberhentian dari jabatan.
  13. Tugas Instansi Pembina: Bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara.

(-)

(-)