Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 35/2022 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2022Tanggal Penetapan:14 Juli 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku10 Agustus 2022
Tanggal Penetapan14 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengawasan kelaikan teknis dan operasional prasarana perkeretaapian. Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian ditetapkan untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan jabatan baru, serta menetapkan hak dan kewajiban PNS dalam jabatan ini. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki sertifikat keahlian dan mengikuti pelatihan fungsional. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penilaian kinerja, pengangkatan, dan kenaikan pangkat dalam jabatan ini.

(-)

(-)