di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 22/2020 · Permen PANRB No. 22 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Kadastral. Jabatan ini memiliki tugas melaksanakan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan informasi. Jabatan Fungsional Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, serta merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Penata Kadastral Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
PNS yang diangkat dalam jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki ijazah minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait. Penilaian kinerja Penata Kadastral dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target angka kredit yang harus dicapai setiap tahunnya. Kenaikan pangkat dan jabatan dapat dipertimbangkan apabila angka kredit telah memenuhi persyaratan. Instansi Pembina memiliki tugas untuk menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan uji kompetensi.
Penata Kadastral wajib menjadi anggota organisasi profesi yang akan menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. Penata Kadastral dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.