1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan pada bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan.
2. Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
3. Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan yang disebabkan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008, dinyatakan tetap berlaku.
4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan pada bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan dengan pangkat dan jabatan setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan; dan
c. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatan agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan pada bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pelaksana Lanjutan disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia.
6. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
7. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan.
8. PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Pemeriksa Karantina Tumbuhan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
10. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
11. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.