Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang bertugas mendukung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam mediasi sengketa HAM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan Tanggung Jawab: Penata Mediasi Sengketa HAM berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam mediasi HAM pada Instansi Pembina dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan yang terkait.
- Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini termasuk kategori keahlian dengan jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
- Tugas Jabatan: Melaksanakan dukungan teknis dalam pelaksanaan Mediasi tentang Hak Asasi Manusia.
- Unsur Kegiatan: Kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pramediasi, mediasi, pascamediasi, dan pengembangan mediasi HAM.
- Pengangkatan dalam Jabatan: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja.
- Kenaikan Pangkat dan Jabatan: Kenaikan pangkat dan jabatan mempertimbangkan capaian angka kredit dan persyaratan lainnya.
- Kompetensi: Standar kompetensi meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Pemberhentian dari Jabatan: Penata Mediasi Sengketa HAM dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM, dan/atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Tugas Instansi Pembina: Instansi Pembina bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa HAM.