Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2022 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2022Tanggal Penetapan:18 Januari 2022
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengantar Kerja
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku03 Januari 2022
Tanggal Penetapan18 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 285).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang meliputi:

  1. Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi jabatan Pengantar Kerja sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
  2. Kategori dan jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang merupakan kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  3. Tugas jabatan, unsur dan subunsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja Pengantar Kerja, yang meliputi perencanaan, penempatan tenaga kerja, pengendalian penggunaan TKA, pembinaan kelembagaan, evaluasi, dan pengembangan Antar Kerja.
  4. Pengangkatan dalam jabatan, yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi setiap PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
  6. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang meliputi SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang telah ditetapkan.
  7. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK), yang digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
  8. Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, dengan persyaratan Angka Kredit Kumulatif dan Hasil Kerja Minimal yang harus dipenuhi.
  9. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang dihitung berdasarkan beban kerja.
  10. Kompetensi Pengantar Kerja, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, serta pengembangan kompetensi melalui pelatihan.
  11. Pemberhentian dari jabatan, yang dapat terjadi karena berbagai alasan seperti mengundurkan diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  12. Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan.
  13. Tugas Instansi Pembina dalam mengelola Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
  14. Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang wajib dimiliki dan dianggotai oleh Pengantar Kerja.

Peraturan ini bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS yang melaksanakan antar kerja, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

1. Hasil Kerja tugas jabatan Pengantar Kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. 2. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. Pengantar Kerja kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan dan diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Pengantar Kerja kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 5. Pengantar Kerja kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.

(-)