Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 21/2025 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2025 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:31 Desember 2025
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan31 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 487); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 488); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1475); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1476); dan 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 131).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jabatan-jabatan ini merupakan jabatan karier PNS.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional, mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS di bidang ketenagakerjaan.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan dan Tanggung Jawab: Setiap jabatan fungsional memiliki kedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidangnya masing-masing pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan.
  • Klasifikasi dan Jenjang Jabatan: Jabatan-jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun yang berbeda dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan jenjang jabatan yang terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  • Tugas Jabatan: Masing-masing jabatan memiliki tugas spesifik, seperti Analis Ketenagakerjaan melaksanakan analisis bidang ketenagakerjaan, Instruktur melaksanakan pelatihan dan pengembangan pelatihan kerja, Pengantar Kerja melaksanakan pelayanan antar kerja, Mediator Hubungan Industrial melaksanakan kegiatan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan Penguji K3 melaksanakan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Kebutuhan PNS: Penetapan kebutuhan PNS dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang berbeda untuk setiap jabatan.
  • Pengangkatan dan Pemberhentian: Pengangkatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Pemberhentian dapat terjadi karena mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan pada jabatan pimpinan tinggi, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  • Pengelolaan Kinerja dan Pengembangan Kompetensi: Pengelolaan kinerja meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja. Pengembangan kompetensi wajib memenuhi standar kompetensi jabatan.
  • Instansi Pembina: Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
  • Organisasi Profesi: Setiap Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan harus memiliki organisasi profesi.

1. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Instruktur kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 4. Instruktur kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

(-)