Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 30/2020 · Permen PANRB No. 30 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 30 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2020Tanggal Penetapan:8 Mei 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Mei 2020
Tanggal Penetapan08 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan. Jabatan ini bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pengawasan ketenagakerjaan. - Kedudukan dan Tanggung Jawab: Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait. - Tugas Jabatan: Melaksanakan kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan. - Unsur Kegiatan: Terdiri dari pembinaan, pemeriksaan, pengujian norma ketenagakerjaan, penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan, dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan. - Jenjang Jabatan: Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. - Pengangkatan Jabatan: Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Persyaratan meliputi status PNS, integritas, kesehatan, ijazah sesuai bidang, dan prestasi kerja baik. - Penilaian Kinerja: Penilaian kinerja Pengawas Ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kinerja. Target Angka Kredit ditetapkan setiap tahun dengan jumlah minimal yang berbeda untuk setiap jenjang jabatan. - Organisasi Profesi: Setiap Pengawas Ketenagakerjaan wajib menjadi anggota Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengawas Ketenagakerjaan yang belum memiliki ijazah sarjana atau diploma empat tetap dapat melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. 2. Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah sarjana atau diploma empat paling lama sampai dengan 2025. 3. Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat tertinggi pada jenjang jabatannya. 4. Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. 5. Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan Pengawas Ketenagakerjaan dan penilaian prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya.

(-)