Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 31/2020 · Permen PANRB No. 31 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 31 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2020Tanggal Penetapan:8 Mei 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Mei 2020
Tanggal Penetapan08 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mendukung pengembangan karier dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam pengujian K3. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penguji K3 memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengujian keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan terkait pengujian K3. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan persyaratan khusus bagi badan hukum terkait pengujian K3.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.

(-)