di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 36/2014 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Penguji K3) dan angka kreditnya. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pengujian keselamatan dan kesehatan kerja serta kompetensi K3.
Ketentuan Substansial:
Jabatan Fungsional Penguji K3 termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan, berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang K3 pada instansi pemerintah pusat maupun daerah. Tugas pokok Penguji K3 meliputi pelaksanaan pengujian K3 dan kompetensi K3, yang mencakup perencanaan kegiatan K3, pengujian higiene industri, pengujian kesehatan tenaga kerja, pengujian ergonomi, pengujian keselamatan kerja, pengujian kompetensi K3, pengendalian K3, pengkajian K3, serta evaluasi dan pelaporan pelayanan K3.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ditetapkan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji K3, dengan tugas melaksanakan pembinaan yang meliputi penyusunan ketentuan pelaksanaan dan teknis, penetapan pedoman formasi dan standar kompetensi, penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, sosialisasi jabatan fungsional, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pelaksanaan, pembentukan organisasi profesi, penyusunan etika profesi, pembinaan Tim Penilai, serta monitoring dan evaluasi.
Jenjang jabatan Penguji K3 terdiri dari Penguji K3 Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi unsur utama (pendidikan, pengujian K3 dan kompetensi K3, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Rincian kegiatan dan angka kredit untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, pejabat yang mengusulkan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, dan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan dan angka kredit.