Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Instruktur

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 82/2020 · Permen PANRB No. 82 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 82 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Instruktur
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku15 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional Instruktur guna pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam pelatihan dan pengembangan pelatihan. Jabatan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Jabatan Fungsional Instruktur dibagi menjadi kategori keterampilan dan keahlian, dengan jenjang dari Instruktur Terampil hingga Instruktur Ahli Utama. Setiap jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik terkait pelatihan, termasuk penyusunan rencana pelatihan, pembuatan perangkat pelatihan, dan evaluasi hasil pelatihan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti pendidikan minimal dan uji kompetensi.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor ΚΕΡ.36/ΚΕΡ/M.PAN/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya. 2. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Instruktur kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 5. Instruktur kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

(-)