di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 38/2020 · Permen PANRB No. 38 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (Pranata SDM Aparatur) memiliki ruang lingkup tugas yang meliputi manajemen ASN dan pengelolaan administrasi pelayanan kepegawaian ASN. Pranata SDM Aparatur dibagi menjadi tiga jenjang: Terampil, Mahir, dan Penyelia. Setiap jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda, serta persyaratan angka kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat atau jabatan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi yang sesuai. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, dengan tujuan menjamin objektivitas pembinaan karier PNS.